Koreksi Pasal 26
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunda kehamilan anak pertama sampai pada usia ideal melahirkan dan mengatur jarak kelahiran.
(2) Usia ideal melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usia yang ditentukan atau dipengaruhi oleh faktor-faktor:
a. risiko akibat melahirkan;
b. kemampuan tentang perawatan kehamilan, pasca persalinan, dan masa di luar kehamilan dan persalinan;
c. derajat kesehatan reproduksi sehat; dan/atau
d. kematangan mental, sosial, dan ekonomi dalam keluarga.
Koreksi Anda
