Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendewasaan usia perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam rangka pembudayaan sikap dan perilaku masyarakat untuk melaksanakan perkawinan dalam usia ideal perkawinan. (2) Usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain: a. kesiapan fisik dan mental seseorang dalam membentuk keluarga; b. kemandirian sikap dan kedewasaan perilaku seseorang; c. derajat kesehatan termasuk reproduksi sehat; d. pengetahuan tentang perencanaan keluarga sejahtera; dan e. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda