Koreksi Pasal 25
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pendewasaan usia perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam rangka pembudayaan sikap dan perilaku masyarakat untuk melaksanakan perkawinan dalam usia ideal perkawinan.
(2) Usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain:
a. kesiapan fisik dan mental seseorang dalam membentuk keluarga;
b. kemandirian sikap dan kedewasaan perilaku seseorang;
c. derajat kesehatan termasuk reproduksi sehat;
d. pengetahuan tentang perencanaan keluarga sejahtera; dan
e. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
