Koreksi Pasal 24
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dilaksanakan dengan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui:
a. pendewasaan usia perkawinan;
b. pengaturan kehamilan yang diinginkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pembinaan kesertaan Keluarga Berencana; dan
d. peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2) Upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada tumbuh kembang kesadaran, kemauan, dan kemampuan keluarga secara mandiri dalam membangun keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
Koreksi Anda
