Koreksi Pasal 23
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Pengaturan Kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, ditujukan untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera menuju NKKBS dengan menyelenggarakan Keluarga Berencana.
Koreksi Anda
