Koreksi Pasal 22
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara membentuk dan mengembangkan:
a. pembinaan keluarga balita dan anak;
b. pembinaan ketahanan keluarga remaja dan pembinaan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja/Mahasiswa;
c. pembinaan ketahanan keluarga lansia; dan
d. pemberdayaan ekonomi keluarga.
Koreksi Anda
