Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara membentuk dan mengembangkan: a. pembinaan keluarga balita dan anak; b. pembinaan ketahanan keluarga remaja dan pembinaan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja/Mahasiswa; c. pembinaan ketahanan keluarga lansia; dan d. pemberdayaan ekonomi keluarga.
Koreksi Anda