Koreksi Pasal 21
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam rangka mendukung:
a. pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
b. pelaksanaan fungsi keluarga.
(2) Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. KIE;
b. penyediaan sarana dan prasarana; dan
c. upaya pembinaan lainnya.
Koreksi Anda
