Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam rangka mendukung: a. pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan b. pelaksanaan fungsi keluarga. (2) Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. KIE; b. penyediaan sarana dan prasarana; dan c. upaya pembinaan lainnya.
Koreksi Anda