Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga Berencana secara menyeluruh dan terpadu. (2) Penyelenggaraan upaya kebijakan Keluarga Berencana secara menyeluruh dan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara koordinatif antar kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. (3) Dalam menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat. (4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa: a. penyuluhan Keluarga Berencana; dan b. pembinaan kepesertaan Keluarga Berencana. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda