Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan melalui: a. promosi; b. perlindungan; dan/atau c. bantuan sesuai dengan hak reproduksi. (2) Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain yang terlatih. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda