Koreksi Pasal 19
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan melalui:
a. promosi;
b. perlindungan; dan/atau
c. bantuan sesuai dengan hak reproduksi.
(2) Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain yang terlatih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
