Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Keluarga Berencana bertujuan untuk: a. mengatur kehamilan yang diinginkan; b. menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak; c. meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; d. meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek Keluarga Berencana; dan e. mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan. (2) Kebijakan Keluarga Berencana dilakukan melalui upaya: a. peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat; b. pembinaan keluarga; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat. (3) Upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan KIE.
Koreksi Anda