Koreksi Pasal 17
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan www.djpp.kemenkumham.go.id
Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
a. menyediakan sarana dan prasarana perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana;
b. memberikan pengayoman; dan
c. memberikan rujukan bagi peserta Keluarga Berencana yang membutuhkan.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. KIE;
b. alat dan obat kontrasepsi; dan
c. Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Keluarga Berencana.
Koreksi Anda
