Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan www.djpp.kemenkumham.go.id Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pemerintah dan Pemerintah Daerah: a. menyediakan sarana dan prasarana perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana; b. memberikan pengayoman; dan c. memberikan rujukan bagi peserta Keluarga Berencana yang membutuhkan. (2) Penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. KIE; b. alat dan obat kontrasepsi; dan c. Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Keluarga Berencana.
Koreksi Anda