Koreksi Pasal 16
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Pemerintah dalam melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi melalui peningkatan akses dan kualitas penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan pelayanan Keluarga Berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
