Koreksi Pasal 15
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Pemerintah dalam melakukan pembinaan, bimbingan, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
