Koreksi Pasal 14
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi:
a. perencanaan kependudukan dan/atau penyediaan parameter;
b. analisis dampak kependudukan;
c. kerja sama pendidikan kependudukan;
d. penanganan isu-isu kependudukan;
e. penyelenggaraan Keluarga Berencana; dan
f. pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
