Koreksi Pasal 12
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pemenuhan pelayanan dasar dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, Sistem Informasi Keluarga pada masyarakat melalui KIE, serta penyediaan prasarana bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
