Koreksi Pasal 11
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah MENETAPKAN program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. perencanaan kependudukan;
b. penyediaan parameter kependudukan;
c. analisis dampak kependudukan;
d. kerja sama pendidikan kependudukan; dan
e. penanganan isu-isu kependudukan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui:
a. pengendalian kelahiran;
b. penurunan angka kematian; dan
c. pengarahan mobilitas penduduk.
(3) Penyelenggaraan pengendalian kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertujuan untuk melembagakan dan membudayakan NKKBS melalui Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana.
Koreksi Anda
