Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah MENETAPKAN program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. perencanaan kependudukan; b. penyediaan parameter kependudukan; c. analisis dampak kependudukan; d. kerja sama pendidikan kependudukan; dan e. penanganan isu-isu kependudukan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui: a. pengendalian kelahiran; b. penurunan angka kematian; dan c. pengarahan mobilitas penduduk. (3) Penyelenggaraan pengendalian kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertujuan untuk melembagakan dan membudayakan NKKBS melalui Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana.
Koreksi Anda