Koreksi Pasal 10
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
