Koreksi Pasal 8
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan nasional perkembangan kependudukan harus memperhatikan:
a. pengendalian kuantitas penduduk;
b. pengembangan kualitas penduduk; dan
c. pengarahan mobilitas penduduk.
(2) Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi kebijakan kependudukan di tingkat nasional dan daerah.
(3) Sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhubungan dengan:
a. penetapan perkiraan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk;
b. penurunan laju pertumbuhan penduduk; dan
c. persebaran penduduk.
(4) Pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
