Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan nasional perkembangan kependudukan harus memperhatikan: a. pengendalian kuantitas penduduk; b. pengembangan kualitas penduduk; dan c. pengarahan mobilitas penduduk. (2) Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi kebijakan kependudukan di tingkat nasional dan daerah. (3) Sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhubungan dengan: a. penetapan perkiraan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk; b. penurunan laju pertumbuhan penduduk; dan c. persebaran penduduk. (4) Pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda