Koreksi Pasal 7
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan nasional pembangunan keluarga dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
(2) Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fungsi keagamaan;
b. fungsi sosial budaya;
c. fungsi cinta kasih;
d. fungsi perlindungan;
e. fungsi reproduksi;
f. fungsi sosialisasi dan pendidikan;
g. fungsi ekonomi; dan
h. fungsi pembinaan lingkungan.
Koreksi Anda
