Koreksi Pasal 6
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Kebijakan nasional pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:
a. melembagakan dan membudayakan NKKBS;
b. memberdayakan fungsi keluarga;
c. memandirikan keluarga;
d. memberdayakan kearifan lokal;
e. meningkatkan kualitas seluruh siklus hidup;
f. memenuhi kebutuhan dasar masyarakat; dan
g. memberdayakan peran serta masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
