Koreksi Pasal 5
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Kebijakan nasional perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:
a. menjamin tercapainya kondisi bonus demografi;
b. meningkatkan kualitas penduduk untuk memanfaatkan bonus demografi;
c. memberdayakan penerapan fungsi-fungsi keluarga; dan
d. memperkuat semangat gotong royong berbasis keluarga.
Koreksi Anda
