Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat berupa kewajiban pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian. (2) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. (3) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari aset BPJS Kesehatan. (4) Penggantian pinjaman dilakukan setelah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai positif dan penggantian tersebut tidak mengakibatkan aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan kembali bernilai negatif. (5) Penggantian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda