Koreksi Pasal 38
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus.
(2) Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
