Koreksi Pasal 36
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b yang mengalami Surplus pada suatu www.djpp.kemenkumham.go.id
tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Koreksi Anda
