Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri. (2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan; b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; dan/atau c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA. (3) Investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank. (4) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
Koreksi Anda