Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk: a. menambah aset bersih BPJS Kesehatan; dan/atau b. memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. (2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas.
Koreksi Anda