Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPJS Kesehatan dilarang melakukan pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa saham dan surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d yang emitennya merupakan badan hukum asing. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda