Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), BPJS Kesehatan dalam melakukan investasi aset BPJS Kesehatan dilarang menempatkan dana pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota direksi, anggota dewan pengawas, pegawai BPJS Kesehatan, pegawai lembaga pengawas BPJS, anggota DJSN, atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat ketiga dengan anggota direksi, anggota dewan pengawas, anggota DJSN, pegawai BPJS, dan pegawai lembaga pengawas BPJS.
Koreksi Anda