Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d harus paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal. (2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana yang telah terdaftar pada lembaga pengawas di bidang pasar modal. (3) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan dana investasi real estate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; b. paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf i hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan kriteria sebagai berikut: a. bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan sosial; b. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam melakukan kerjasama; dan c. tidak bergerak di bidang usaha yang permodalannya diatur secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan permodalan secara berkelanjutan. (5) Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 huruf j harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Kesehatan; b. memberikan penghasilan ke BPJS Kesehatan; dan c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
Koreksi Anda