Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e terdiri atas kesehatan keuangan: a. aset BPJS Kesehatan; dan b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Koreksi Anda