Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas: a. penggunaan aset BPJS Kesehatan; dan b. penggunaaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda