Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: a. liabilitas BPJS Kesehatan; dan b. liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Koreksi Anda