Koreksi Pasal 43
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan wajib mengumumkan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk ringkasan pada situs (website) BPJS dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak berbahasa INDONESIA yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
(2) Jangka waktu pengumuman pada situs (website) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling singkat sampai dengan terbitnya laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan isi ringkasan atas laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan setelah mendapat persetujuan dewan pengawas BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda
