Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. sumber aset; b. liabilitas; c. penggunaan; d. pengembangan; e. kesehatan keuangan; dan f. pertanggungjawaban. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda