Koreksi Pasal 46
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Eksternal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan oleh DJSN dan lembaga pengawas independen.
(2) Pengawasan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan kewenangannya, Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan.
(4) Pengawasan eksternal oleh DJSN, dilakukan terhadap kinerja BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
(5) Pengawasan eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
