Koreksi Pasal 45
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengawasan internal terhadap penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan dan satuan pengawas internal.
Koreksi Anda
