Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pengawasan: a. internal; dan b. eksternal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda