Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan mengelola aset Jaminan Sosial Kesehatan yang terdiri atas: a. aset BPJS Kesehatan; dan b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. (2) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan dan evaluasi.
Koreksi Anda