Koreksi Pasal 10
PP Nomor 87 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENYERAHAN DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan dapat melakukan pemusnahan dokumen perusahaan yang :
a. telah melampaui jangka waktu simpan yang tercantum dalam jadwal retensi;
b. tidak lagi mempunyai nilai guna bagi kepentingan perusahaan;
c. tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional;
d. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
e. tidak terdapat kaitan dengan perkara pidana atau perkara perdata yang masih dalam proses.
(2) Dalam hal dokumen perusahaan telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dokumen tersebut dapat segera dimusnahkan kecuali ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11 ...
Koreksi Anda
