Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Meterai berbentuk Meterai Dalam Bentuk Lain, pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah memperoleh izin Menteri.
Koreksi Anda