Koreksi Pasal 45
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) juga berlaku untuk impor di wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat.
Koreksi Anda
