Koreksi Pasal 44
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Impor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 wajib mendapatkan persetujuan impor.
(2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. Pangan telah diuji, diperiksa, dan/atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan
Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di INDONESIA serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; atau
b. Pangan telah diuji, diperiksa, dan/atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di negara asal yang telah menjalin kesepakatan saling pengakuan dengan pihak yang berwenang di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pangan yang berdasarkan kajian diduga dapat menimbulkan risiko kesehatan, persetujuan impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh pihak yang berwenang di INDONESIA.
(4) Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor, Pelaku Usaha Pangan wajib memusnahkan atau mengeluarkan Pangan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penanganan Pangan yang tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
