Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang mengimpor Pangan untuk diperdagangkan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda