Koreksi Pasal 42
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Impor Pangan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi:
a. standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;
dan
b. tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
(2) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan yang tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
