Koreksi Pasal 38
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pangan Segar asal hewan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor registrasi.
(2) Setiap Pangan Segar asal tumbuhan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran.
(3) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Persyaratan dan tata cara penerbitan nomor registrasi dan nomor pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
