Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana produksi yang memiliki sertifikat untuk menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bupati/wali kota. (3) Dalam hal sarana produksi Pangan Olahan Siap Saji berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda