Koreksi Pasal 36
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan kewajiban memiliki izin produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikecualikan terhadap Pangan Olahan yang:
a. memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
b. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku Pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen
akhir; dan
c. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jumlah terbatas untuk keperluan:
1. permohonan surat persetujuan pendaftaran;
2. penelitian; atau
3. konsumsi sendiri.
Koreksi Anda
