Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permasalahan dan/atau masukan dari masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus disertai: a. data mengenai identitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan b. keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Kemananan Pangan dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, dan/atau bupati/wali kota merahasiakan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Terhadap permasalahan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklarifikasi lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda