Koreksi Pasal 58
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan.
(2) Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil risiko.
(3) Hasil pelaksanaan surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan Keamanan Pangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait surveilan Keamanan Pangan.
Koreksi Anda
