Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa. (2) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda