Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (7) dan Pasal 54 ayat (6), bupati/wali kota wajib mempunyai unit yang bertanggung jawab dalam pengawasan dengan mendayagunakan sumber daya di daerah.
Koreksi Anda